Polisi membongkar praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu, seorang tersangka berinisial DD ditangkap dan ratusan slop rokok berbagai merek serta varian disita petugas.
>>> 14.073 KPM Bansos di Lebak Dinonaktifkan, Diduga Terkait Judi Online
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Nasriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 Agustus 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai," kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan mengenai bahaya merokok sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus membahayakan konsumen karena produk tidak memberikan informasi kesehatan yang semestinya.
Polisi menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai jenis, rasa, dan kemasan, di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super.
Ratusan slop rokok tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
>>> Bantuan Air Bersih Pandeglang: 407 Ribu Liter untuk 32 Ribu Jiwa
"Saat dilakukan penindakan, rokok-rokok itu sedang dalam proses pengepakan sebelum dimasukkan ke kendaraan untuk didistribusikan," ujarnya.
Menurutnya, rokok ilegal tersebut diduga menyasar konsumen di luar Pulau Jawa, terutama kawasan pedalaman Sumatra dan Kalimantan, karena harga jualnya relatif murah.
Kondisi itu menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.
"Selain kita menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat, karena rokok ini akan disebar, terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera," ucapnya.
Ia menduga aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.
>>> 80 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Cimahi Amankan 91 Orang
Dari kegiatan tersebut, tersangka DD disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta setiap bulan.