Hotel Anugrah Sukabumi Somasi Pemilik Akun TikTok @rinaputri1980 Imbas Denda Rp1 Juta Akibat Satukan Twin Bed. Siapa Hotel Anugrah Sukabumi? Viral Usai Denda Rp 1 Juta pada Tamu Karena Satukan Twin Bed Kini Berakhir di Somasi. Hotel Anugrah Sukabumi menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah video mengenai denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) viral.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @rinaputri1980 ini memicu berbagai reaksi netizen dan mendorong pihak hotel untuk mengambil langkah hukum. Lantas, siapa sebenarnya pemilik Hotel Anugrah Sukabumi?

melalui akun Tiktok @nettunet, Indrayana Sugwanto diketahui menjabat sebagai CEO Hotel Anugrah Sukabumi sejak 2011. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah ia merupakan pemilik hotel tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi, Rida Ista Sitepu, memberikan penjelasan terkait viralnya video denda Rp1 juta.

Ia menyebut bahwa sebelum tamu menginap, pihak hotel selalu menyampaikan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi atas pelanggaran aturan.


Seluruh peraturan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh tamu dalam Registrasi Card (RC), serta tamu juga diminta menyerahkan uang deposit.

"Aturan yang berlaku tidak hanya melarang penyatuan ranjang (joint bed), tetapi juga merokok di area tertentu, membawa hewan peliharaan, serta membawa makanan beraroma tajam seperti durian. Selain itu, ranjang juga tidak diperbolehkan dipindahkan ke lantai bawah (down bed)," ungkap Rida pada Jumat malam, 14 Februari 2025.

Menariknya, meskipun viral karena denda Rp1 juta, pihak hotel mengklaim belum menerima uang denda tersebut.

Tamu yang bersangkutan bahkan belum mengambil uang depositnya yang berjumlah Rp600 ribu.

Menurut Rida, pihak hotel telah berusaha melakukan negosiasi dan klarifikasi, serta menawarkan tamu untuk mengambil uang deposit tanpa perlu membayar denda.

Namun, tamu tersebut menolak untuk bekerja sama dan malah menantang pihak hotel.

Baca juga: Viral! VIDEO Pegawai Dinas di Kutai Timur Pesta di Kantor, Joget di Atas Meja dan Terima Saweran