unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda News Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR

Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR

Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR
kantor • pixabay
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR

Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta, Berlaku Mulai 2025

Dafar Gaji Pekerja Padat Karya 2025, Benatkah Akan Bebas Pajak Bila Dibawah Rp10 Juta?

alt top

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menghebohkan publik: pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji bulanan hingga Rp10 juta. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Industri Padat Karya Menjadi Fokus Utama

Kebijakan ini difokuskan untuk sektor-sektor industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan furnitur. Sektor ini dikenal sebagai tulang punggung ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi andalan ekspor Indonesia.

Melalui akun TikTok @blue.sky1353, informasi ini dikutip dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024).

alt mid

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sangat relevan karena mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen.
Pernyataan Resmi Pemerintah

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata Editor:: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru