Bandung – Dunia maya kembali dihebohkan oleh kabar mengejutkan dari selebgram cantik Adelia Septa. Bukan soal endorse atau konten viral, tapi tentang babak kelam dalam kehidupan pribadinya.
Sang suami, pria berinisial MNFW (33), kini resmi ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penahanan ini bukan tanpa proses. Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, MNFW akhirnya memenuhi panggilan kedua dari Satreskrim Polresta Bandung pada 21 April 2025. Kedatangannya pun tak sendiri—ia didampingi oleh pengacara yang siap pasang badan untuk membela.
“Ya, benar. Tersangka berinisial MNFW sudah hadir pada 21 April dan memberikan keterangan secara lengkap didampingi kuasa hukum,” jelas IPDA Dinny Agusyanti, dari tim PIDM Polresta Bandung, dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/4).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MNFW langsung dijebloskan ke balik jeruji.
Penahanan ini disebut sebagai langkah hukum untuk mendalami lebih lanjut motif dan latar belakang dari dugaan kekerasan yang terjadi di balik pintu rumah tangga pasangan tersebut.
Viral Lewat Instagram: Saat Luka Tak Bisa Lagi Disembunyikan
Kisah pilu ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Instagram pribadi Adelia. Dengan wajah memar dan luka lebam di beberapa bagian tubuh, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya sendiri. Video singkat dan foto-foto luka itu langsung mengundang empati—dan kemarahan—netizen.
Yang mengejutkan, ternyata ini bukan kejadian baru. Dalam pengakuannya, Adelia menyebut sudah melapor ke polisi sejak pertengahan tahun 2023. Tapi saat itu, kasusnya sempat tenggelam—hingga akhirnya viral di medsos membangkitkan kembali atensi publik dan hukum.
Pasal Demi Pasal Menanti
Kini, MNFW dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami sedang proses pemberkasan untuk segera dikirimkan ke pihak Kejari,” tambah IPDA Dinny.