Siapa Yolanda Sunaryo? Pemilik Rupiah Cepat Aplikasi Pinjol Viral Menyebarluaskan Data Pribadi Hingga Viral Ditagih Bunga dan Dana Masuk Tanpa Permintaan Pinjaman

Siapa Yolanda Sunaryo? Pemilik Rupiah Cepat Aplikasi Pinjol Viral Menyebarluaskan Data Pribadi Hingga Viral Ditagih Bunga dan Dana Masuk Tanpa Permintaan Pinjaman

tanda tanya-pixabay-

Siapa Yolanda Sunaryo? Pemilik Rupiah Cepat Aplikasi Pinjol Viral Menyebarluaskan Data Pribadi Hingga Viral Ditagih Bunga dan Dana Masuk Tanpa Permintaan Pinjaman
Viral di Medsos, Pengguna Rupiah Cepat Mengaku Ditipu: Dana Masuk Tanpa Permintaan Pinjaman, Malah Ditagih Bunga

Kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi pinjaman online kembali mencuat ke permukaan. Kali ini menimpa seorang warganet yang menggunakan platform X dengan akun @helocarl. Ia membagikan pengalaman pahitnya pada 17 Mei 2025 lalu, di mana ia mendadak menerima uang dalam jumlah besar dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman sama sekali.



Kejadian ini sontak memicu kehebohan di media sosial dan membuat banyak kalangan bertanya-tanya, terutama soal siapa sebenarnya pemilik aplikasi pinjol populer tersebut. Melalui akun LinkedIn resmi @vidadigitalid, diketahui bahwa CEO Rupiah Cepat adalah Yolanda Sunaryo, sosok yang kerap tampil di berbagai forum industri fintech seperti Coffee O’Clock.

Namun, konten viral yang dibagikan oleh Carl (pemilik akun @helocarl) bukan hanya menyasar kepemilikan aplikasi, melainkan juga membongkar celah keamanan yang diduga dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kriminal.

Dana Tak Terduga Masuk ke Rekening, Malah Dituntut Bayar Cicilan
Menurut pengakuan Carl, semuanya bermula pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat. Pelaku menyebutkan adanya "gangguan sistem" dan meminta Carl untuk memeriksa saldo rekeningnya.



Betul saja, beberapa saat kemudian, Carl mendapati ada sejumlah uang masuk ke rekening pribadinya—uang yang jelas tidak pernah ia minta. Merasa tidak nyaman, Carl langsung berniat mengembalikan dana tersebut melalui jalur resmi yang tersedia di aplikasi Rupiah Cepat.

Sayangnya, langkah baik hati Carl justru berujung buruk. Alih-alih bisa mengembalikan uang, ia malah ditagih cicilan lengkap dengan bunga, seolah-olah ia adalah debitur sah yang telah menyetujui kontrak pinjaman. Padahal, Carl bersikeras bahwa dirinya tidak pernah mengklik tautan mencurigakan, memberikan kode OTP, apalagi menandatangani persetujuan pinjaman dalam bentuk apa pun.

Modus Baru Penipuan Berkedok Sistem Error?
Yang lebih mencurigakan lagi, Carl diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Flip, sebuah layanan transfer antarbank milik pihak ketiga. Hal ini membuat Carl mulai curiga bahwa ia tengah menjadi korban modus penipuan baru yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap brand besar seperti Rupiah Cepat.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Carl kemudian menghubungi customer service resmi Rupiah Cepat. Hasilnya mengejutkan: pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan rekening atas nama Flip, dan tidak ada gangguan sistem seperti yang disampaikan pelaku penipuan.

“Saat itulah saya sadar bahwa ini adalah upaya penipuan,” tulis Carl dalam unggahan panjangnya.

Lapor ke OJK, Tapi Jawaban Rupiah Cepat Justru Mengecewakan
Meski sudah mengirimkan kronologi lengkap melalui email resmi Rupiah Cepat, Carl mengaku tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Aplikasi tersebut tetap bersikeras bahwa transaksi pinjaman dianggap sah karena telah disetujui lewat tanda tangan elektronik atas namanya. Alhasil, Carl tetap dituntut untuk melunasi pinjaman yang bahkan tidak pernah ia ajukan.

Tidak terima dengan respons tersebut, Carl akhirnya datang langsung ke kantor Rupiah Cepat di Tanah Abang, Jakarta. Sayangnya, kunjungan tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan. Ia hanya menerima jawaban standar bahwa kasusnya akan diperiksa oleh “tim terkait”.

Karena tidak kunjung mendapat kejelasan, Carl melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan KONTAK 157. Tiga hari setelah laporan diajukan, pihak Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa transaksi tersebut bukan berasal dari sistem mereka dan merupakan bagian dari aksi penipuan.

Namun ironisnya, meskipun sudah mengakui hal tersebut, pihak Rupiah Cepat tetap mempertahankan tagihan atas nama Carl. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana proses verifikasi identitas dan tanda tangan digital bisa lolos tanpa sepengetahuan pengguna?

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Berkedok Pinjol
Kasus yang dialami Carl menjadi salah satu contoh betapa rentannya data pribadi di era digital saat ini. Dengan maraknya aplikasi pinjaman online, para pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan kelemahan sistem maupun celah kesadaran masyarakat.

Pakar keamanan digital, Andika Triwibowo, menyarankan agar masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan institusi keuangan. “Jangan mudah percaya dengan panggilan atau pesan yang meminta akses ke data pribadi, kode OTP, atau rekening bank,” katanya.

Selain itu, penting bagi pengguna aplikasi finansial untuk selalu memastikan bahwa saluran komunikasi yang digunakan adalah resmi, serta tidak ragu untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan.

Rupiah Cepat Diminta Perbaiki Sistem Verifikasi dan Perlindungan Data
Dalam konteks bisnis fintech, insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara layanan pinjaman online untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data pengguna. Publik mulai mempertanyakan seberapa ketat prosedur KYC (Know Your Customer) yang digunakan oleh platform seperti Rupiah Cepat.

“Jika seseorang bisa ditandatangani secara elektronik tanpa persetujuan, maka sistem verifikasinya patut dipertanyakan,” tandas pakar hukum teknologi, Indra Perdana Sinaga.

Baca juga: Siapa Sukardi? Lurah Gunung Agung Lampung Tengah yang Viral usai Rumahnya Dibakar Warga Akibat Terungkapnya Penyelewengan Beras Bansos dan Duel Maut di Pasar

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya