Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu terus berlanjut.
Setelah berkas Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dinyatakan lengkap (P-21), Polda Metro Jaya kini bersiap melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
>>> Pengumuman UMPTKIN 2026 Resmi Dirilis Hari Ini, Begini Cara Cek Hasilnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, menyebut tiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Saat ini penyidik masih menyelesaikan proses administrasi sebelum berkas perkara resmi diserahkan kepada jaksa.
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan.
Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman, Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa lengkap.
>>> Logo HUT RI 81 Resmi Dirilis, Ini Link Download dan Maknanya
Keduanya bersama barang bukti telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Perkara dokter Tifa kini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, perkara Roy Suryo belum dijadwalkan untuk disidangkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
>>> Harga dan Spesifikasi vivo X Fold 6: Kamera 200 MP, Baterai 7.000 mAh
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.