Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (30/6) menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan hak kelahiran (birthright citizenship).
Keputusan ini menjadi pukulan hukum bagi kebijakan imigrasi pemerintahan Trump.
>>> Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam putusan 6-3, MA menguatkan keputusan pengadilan rendah yang membatalkan perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan Januari tahun lalu.
Perintah itu bertujuan menolak kewarganegaraan hak kelahiran bagi anak yang lahir di AS dari imigran tidak berdokumen dan pemegang visa sementara.
Keputusan ini merupakan kekalahan hukum lain bagi Trump di MA, setelah pada Februari MA membatalkan tarif timbal balik yang diberlakukan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.
MA menegaskan kembali klausul kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Amandemen tersebut menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS dan negara tempat mereka tinggal.
Ketua MA John Roberts menulis dalam putusannya, "Kewarganegaraan, dulu dan sekarang, adalah hak untuk memiliki hak, untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita.
Para Perumus Amandemen Keempat Belas memperluas janji itu kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini.' Kami menepati janji itu hari ini."
Menanggapi putusan tersebut, Trump melalui media sosial Truth Social menyebut keputusan itu "terlalu buruk" dan mengisyaratkan akan mendorong undang-undang untuk "memperbaikinya."
Ia menulis, "Mahkamah Agung mendukung Kewarganegaraan Hak Kelahiran, yang terlalu buruk bagi Negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah memperbaikinya di Kongres melalui Legislasi, dengan dukungan Presiden."
Trump menambahkan, "Kongres harus mulai BEKERJA HARI INI untuk mengakhiri Kewarganegaraan Hak Kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi Negara kita.