unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
News

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim di persidangan kasus korupsi laptop Chromebook
4 Hakim Dilaporkan ke KY, Tim Hukum Nadiem Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik
A A Ukuran Teks16px

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Pertimbangan Hakim

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru