Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 2026
Bansos tahap ketiga 2026 mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Penyaluran dilakukan bertahap sesuai kesiapan bank penyalur di tiap daerah, sehingga tidak ada tanggal seragam secara nasional.
Tahap 1 (Januari–Maret) dan Tahap 2 (April–Juni) sudah selesai. Tahap 3 (Juli–September) sedang berjalan, sedangkan Tahap 4 (Oktober–Desember) belum dimulai.
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026
Besaran PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga, sementara BPNT bernilai sama rata untuk seluruh penerima. Rincian nominal ini berlaku untuk pencairan tahap ketiga yang sedang berjalan.
Ibu hamil/nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Anak usia dini 0-6 tahun juga Rp750.000 per tahap.
Siswa SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000 per tahap. Disabilitas berat dan lansia 60+ masing-masing Rp600.000 per tahap.
BPNT/Kartu Sembako Rp600.000 per tahap, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000 per tahap.
>>> Fakta Baru Kecelakaan Pesawat Ringan di Beijing: Pilot Sempat Tulis Keinginan Akhiri Hidup
Khusus BPNT, nominal Rp200.000 dicairkan tiap bulan tetapi ditransfer sekaligus tiga bulan.
Aturan desil penerima BPNT tahun ini berubah, hanya sampai desil 4, bukan lagi desil 5 seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kriteria dan Syarat Penerima KPM Baru
KPM baru ditetapkan dari keluarga yang masuk desil 1 hingga 4 pada DTSEN dan lolos verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.
Sebaliknya, sejumlah kategori masyarakat otomatis tidak berhak menerima meski namanya sempat terdaftar.
Kelompok yang dikeluarkan dari daftar penerima meliputi ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN/TNI/Polri, pendamping sosial program bansos, guru tersertifikasi, penerima gaji rutin dari APBN/APBD, pemilik CV atau pengurus perusahaan terdaftar di Ditjen AHU, dan warga dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.