unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Aturan CBT SPMB Madrasah DKI 2026: Tata Cara dan Jadwal Lengkap
News

Aturan CBT SPMB Madrasah DKI 2026: Tata Cara dan Jadwal Lengkap

Suasana ujian CBT di madrasah DKI Jakarta
Aturan CBT SPMB Madrasah DKI 2026: Tata Cara dan Jadwal Lengkap
A A Ukuran Teks16px

Aturan Computer Based Test (CBT) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Madrasah DKI Jakarta tahun ajaran 2026/2027 menjadi perhatian banyak orang tua.

Tes berbasis komputer ini bukan sekadar formalitas, karena hasilnya langsung menentukan kelulusan calon murid di jalur reguler MTsN dan MAN favorit.

Banyak keluarga masih bingung soal jadwal, tata tertib, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran saat ujian.

Kesalahan teknis seperti salah memahami jam pelaksanaan atau membawa barang terlarang sering membuat calon murid gagal mengikuti tes.

Apa Itu CBT dalam SPMB Madrasah DKI 2026?

CBT adalah tahap seleksi akademik berbasis komputer dalam SPMB Madrasah DKI Jakarta.

Tes ini wajib diikuti calon murid jalur reguler MTsN dan MAN, dengan jumlah peserta dipanggil hingga empat kali lipat dari kuota jalur reguler di masing-masing madrasah.

Hasil CBT menjadi penentu utama kelulusan pada tahap seleksi berikutnya.

Sistem ini menggantikan tes tertulis manual dan dilaksanakan secara online di lokasi madrasah tujuan, bukan dari rumah peserta.

Jadwal Pelaksanaan CBT SPMB Madrasah DKI 2026

Jadwal CBT mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta Nomor 030 Tahun 2026. Berikut tahapan untuk jenjang MTsN dan MAN.

Pendaftaran MTsN: 23-24 Juni 2026, MAN: 4-5 Juli 2026 (online). Pengumuman peserta CBT MTsN: 25 Juni 2026, MAN: 6 Juli 2026 melalui akun PMB.

Pelaksanaan CBT MTsN: 29 Juni 2026 pukul 08.00-16.00 WIB, MAN: 7 Juli 2026 di madrasah tujuan.

Pengumuman hasil CBT MTsN: 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, MAN: 9 Juli 2026 secara online.

Lapor diri dan pemberkasan MTsN: 1-3 Juli 2026, MAN: 9-10 Juli 2026, wajib tanpa biaya.

Setiap madrasah dapat menyesuaikan jam operasional, jadi calon murid perlu cek ulang lewat akun PMB masing-masing.

Tata Tertib Wajib Peserta CBT

Peserta CBT wajib hadir tepat waktu, membawa bukti cetak pendaftaran, dan mengerjakan soal secara mandiri tanpa bantuan pihak lain.

Pelanggaran dapat berujung sanksi berupa larangan mengikuti tes hingga pembatalan hasil ujian.

Aturan yang berlaku di hampir semua madrasah pelaksana CBT DKI Jakarta antara lain: membawa bukti cetak pendaftaran sebagai syarat masuk ruang ujian, hadir minimal 15 menit sebelum sesi dimulai, dilarang membawa alat komunikasi seperti ponsel, dilarang bekerja sama atau menyontek, dilarang membuat kegaduhan, dan wajib menyelesaikan soal sesuai waktu lalu meninggalkan ruang dengan tertib.

Tanpa bukti cetak pendaftaran, peserta otomatis tidak diperbolehkan mengikuti tes. Aturan ini berlaku ketat tanpa toleransi susulan di hari yang sama.

Cara Mengikuti Tes CBT

Persiapan mengikuti CBT dilakukan bertahap.

Calon murid perlu cek pengumuman peserta melalui akun PMB, cetak bukti pendaftaran, datang ke madrasah sesuai sesi, ikuti pengarahan panitia, cocokkan data diri, kerjakan soal, lalu tinggalkan ruang ujian setelah selesai.

Setiap madrasah biasanya menyiapkan ruang ujian dengan perangkat komputer dan jaringan internet yang sudah dicek sebelumnya. Calon murid tinggal fokus pada persiapan materi dan kesiapan mental.

Materi dan Sistem Penilaian CBT

Materi CBT PMB Madrasah difokuskan pada kemampuan akademik dasar yang relevan dengan jenjang pendidikan tujuan.

Nilai akhir CBT dijadikan acuan utama untuk menentukan kelulusan jalur reguler, dengan hasil diumumkan langsung melalui sistem online.

Karena bersifat objektif dan terukur, sistem ini dianggap lebih transparan dibanding tes manual. Panitia di beberapa madrasah bahkan menyebut CBT sebagai sarana menanamkan nilai kejujuran.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan CBT

Peserta yang terbukti melanggar tata tertib bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pembatalan hasil ujian secara penuh.

Panitia berhak mengambil tindakan ini demi menjaga objektivitas dan keadilan seleksi.

Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah membawa alat komunikasi dan bekerja sama saat mengerjakan soal. Jika hasil ujian dibatalkan, calon murid kehilangan kesempatan di jalur reguler madrasah tersebut.

Jalur Seleksi yang Wajib Ikut CBT

Jalur reguler menjadi jalur utama yang mewajibkan CBT sebagai penentu kelulusan akhir.

Selain itu, PMB Madrasah DKI juga membuka jalur prestasi dan jalur afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen dari total daya tampung.

Calon murid di jalur prestasi maupun afirmasi umumnya tidak melalui CBT, karena penilaian mereka memakai skema lain seperti nilai rapor atau sertifikat prestasi.

Namun, madrasah tetap bisa menambahkan CBT sebagai tahap pelengkap sesuai kebijakan masing-masing.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru