Pemerintah memastikan tidak ada pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan eks Hotel Sultan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan dan penyaluran para eks karyawan ke pekerjaan baru.
>>> Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok
“Mengenai karyawan, sedang proses pendataan dan penyaluran, prinsipnya tidak ada karyawan, khususnya karyawan tetap yang di-layoff,” ujar Bambang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (07/07/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) Kharis Sucipto mengatakan, sebanyak 400 karyawan eks Hotel Sultan sudah melapor ke PPKGBK.
Mereka memiliki status kepegawaian yang berbeda, mulai dari tetap, kontrak, harian, sementara, hingga lepas.
>>> Saudi Korting Harga Minyak Utama US$11/Barel bagi Pembeli Asia
“Untuk hal ini [kepastian direkrut kembali] masih dalam proses analisa oleh PPKGBK,” ujar Kharis.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya akan merangkul karyawan eks Hotel Sultan.
>>> Cristiano Ronaldo Bicara Pensiun: Saya Belum Putuskan
Ia menyebut sebisa mungkin akan mengajak mereka kembali bergabung dan bekerja dengan GBK di kemudian hari.

