Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2016-2023, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
>>> 5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan dengan Kualitas Baik
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (09/07/2026).
Modus Korupsi dan Penggunaan Dana
Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
>>> Nobar Piala Dunia di JIS, Pramono Janji Akses Transportasi Lebih Baik
Ia memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas mengumpulkan dan menghubungi pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa.
Para calon rekanan diminta membayar biaya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, yang disebut 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'.
>>> Tanker Terjebak di Teluk Persia Mulai Keluar, Pemilik Waswas Lagi
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Ma'ruf untuk membiayai resepsi pernikahan.
