Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2016-2023, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (09/07/2026).
Modus Korupsi dan Penggunaan Dana
Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Ia memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas mengumpulkan dan menghubungi pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa.
Para calon rekanan diminta membayar biaya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, yang disebut 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Ma'ruf untuk membiayai resepsi pernikahan.