Faktor yang Membuat Estimasi Keberangkatan Bisa Berubah
Estimasi keberangkatan haji bukan tanggal pasti karena angkanya mengikuti tiga faktor utama: perubahan kuota nasional dari Arab Saudi, kebijakan prioritas jemaah lanjut usia, dan pertumbuhan jumlah pendaftar baru di daerah yang sama.
Mulai musim haji 1447 H, pemerintah menerapkan formula baru yang menyeragamkan masa tunggu nasional menjadi sekitar 26 tahun untuk seluruh provinsi.
Rumusnya dihitung dari proporsi daftar tunggu tiap provinsi dibagi total daftar tunggu nasional, dikalikan total kuota haji reguler.
Perubahan formula ini membuat posisi antrean di satu provinsi bisa bergeser relatif terhadap provinsi lain.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk cek estimasi keberangkatan haji minimal dua kali dalam setahun.
Selain kuota, pembatalan dari jemaah lain di urutan atas juga bisa mempercepat posisi dalam antrean. Sebaliknya, lonjakan pendaftar baru di daerah padat penduduk cenderung memperlambat pergerakan nomor porsi.
Beda Estimasi Keberangkatan dan Status Berhak Lunas
Estimasi keberangkatan adalah perkiraan tahun berangkat berdasarkan posisi antrean, sedangkan berhak lunas adalah status aktif yang menandakan jemaah sudah masuk giliran dan wajib segera melunasi biaya haji.
>>> AS Serang Iran, Teheran Balas Serang Negara Teluk
Status berhak lunas biasanya hanya terbuka dalam jendela waktu terbatas.
