Pemerintah meluncurkan kebijakan pemberian sertifikasi tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
>>> IHSG Menguat 1,1% ke 6.108, Inflasi AS dan Sikap The Fed Jadi Katalis
Langkah ini menunjukkan bahwa penyediaan rumah tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi penghuninya.
Pentingnya Kepastian Hukum Tanah
Selama ini, perhatian pemerintah lebih banyak pada akses pembiayaan rumah melalui FLPP, BSPS, dan Program Tiga Juta Rumah.
Namun, memiliki rumah tanpa kepastian hukum atas tanah masih menjadi persoalan mendasar.
>>> China Klaim Berhasil Tanam Implan Otak Komersial Pertama di Dunia
Tanpa sertifikat, pemilik rumah rentan menghadapi sengketa kepemilikan dan kesulitan memperoleh akses pembiayaan.
Kebijakan sertifikasi gratis ini memastikan rumah MBR memiliki legalitas yang kuat.
Pendekatan ini menunjukkan kebijakan perumahan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengejar jumlah unit tetapi juga perlindungan hukum.
>>> Dinkes Tangerang: Kasus ISPA Diprediksi Naik 20 Persen saat Kemarau Ekstrem
Secara normatif, kepastian hukum atas tanah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
