Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait kasus PT Asabri, Jumat, 17 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka.
>>> Pemerintahan Trump Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing di AS
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pelimpahan mencakup seluruh berkas penyidikan, surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, barang bukti, serta tersangka Don Ritto.
Anang menjelaskan, status tersangka yang diterima Kejagung hanya berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus PT Asabri.
>>> BI Buka Suara Soal Kondisi Likuiditas Perbankan
Penanganan perkara tersebut mengacu pada sprindik yang sebelumnya diterbitkan penyidik Kortastipidkor Polri.
Keputusan penahanan Febrie merupakan kewenangan penyidik. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan selesai.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, pelimpahan tahap dua menandai berakhirnya kewenangan penyidikan di tingkat Polri.
>>> Gaduh Antrean BBM, Perencanaan Distribusi Pertamina Dinilai Lemah
Selanjutnya, seluruh proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan Agung hingga tahap penuntutan.

