Kepemilikan saham hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menjadi kendala bagi sejumlah emiten dalam memenuhi ketentuan free float minimum 15%.
Saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float. Saham baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Tak Suka Pamer Romantis? Ini 6 Tanda Hubungan Anda Justru Sangat Kuat
Kejaksaan Agung tercatat menguasai saham di sedikitnya 17 emiten hasil penyitaan aset dalam sejumlah perkara.
Beberapa emiten tersebut antara lain PT Indofarma Tbk (INAF), PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Aturan Free Float BEI
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin mengatakan seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15%.
>>> Petani Lokal Harus Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.
>>> Gaji Komcad 2026: Segini Nominal Terbaru yang Cair untuk ASN dan Warga Sipil
"Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float," ujar Saidu kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (17/7/2026).

