Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan keaslian surat yang beredar dan diklaim berisi usulan Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan sejumlah posisi lain di Kejaksaan Agung.
Ketua Komjak Pujiono menyatakan surat tersebut tidak valid jika beredar secara viral.
>>> 7 Aplikasi Belajar Online Terbaik 2026 yang Bikin Belajar Nggak Buang Waktu
"Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat saat ini tidak valid," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.
Pujiono mengungkapkan bahwa Komjak telah menyampaikan sejumlah nama kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan untuk mengisi jabatan Jampidsus definitif.
Beberapa nama yang muncul dalam surat tersebut merupakan sosok yang sebelumnya diusulkan Komjak.
Surat yang beredar menyebutkan Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Posisi Kepala BPA disebut akan diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.
Selain itu, surat tersebut juga memuat usulan rotasi pejabat lainnya.
>>> Cara Download Buku Pelajaran Gratis 2026 Resmi dari Situs Kemendikdasmen
Asep Nana Mulyana disebut diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi mengenai kebenaran dokumen tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya usulan pergantian pejabat sebagaimana tercantum dalam surat yang beredar.
"Maaf belum tahu," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan Kejaksaan yang membantu tugas Jaksa Agung.
>>> Profil Biodata Lionel Messi 2026: Karier, Prestasi, dan Kehidupan Sang Legenda
Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
