Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial SN, 20 tahun, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
>>> Jasa Marga Percepat Value Creation Dukung Transformasi Danantara
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan tidak jauh dari rumah pelaku pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
SN yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.
Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah petugas menemukan sabu yang dibuang di sekitar lokasi penangkapan.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Barang Bukti Ditemukan
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan area di sekitarnya.
>>> Pertalite Langka di Medan, Pertamina Naikkan Kapasitas Distribusi
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku.
Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan," ujar Vhalio Agafe dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.
>>> Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

