Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah pembakaran aluminium foil di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Petugas KLH memasang garis kuning dan papan pemberitahuan yang menyatakan aktivitas pabrik dihentikan.
>>> Pemerintahan Trump Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing di AS
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik tersebut.
"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kegiatan pencemaran udara yang berasal dari pembakaran aluminium foil.
Kegiatan ini kami duga sudah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan oleh Saudara S melalui badan usaha CV TL," kata Ardyanto.
>>> BI Buka Suara Soal Kondisi Likuiditas Perbankan
Pelaku usaha mengumpulkan bungkus bekas makanan dan kemasan sejenis untuk dibakar guna memisahkan lapisan aluminium foil.
"Aluminium hasil pembakaran tersebut kemudian dilebur menjadi batangan aluminium (ingot) sebelum dipasarkan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, KLH menemukan indikasi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan air.
>>> Gaduh Antrean BBM, Perencanaan Distribusi Pertamina Dinilai Lemah
"Kami melihat kegiatan ini dapat berdampak kepada masyarakat berupa penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kanker," ucapnya.

