unique visitors counter
⌂ Beranda › News › KLH Segel Pabrik Pembakaran Limbah Aluminium Foil di Tangerang
News

KLH Segel Pabrik Pembakaran Limbah Aluminium Foil di Tangerang

Petugas KLH memasang garis kuning di pabrik pembakaran aluminium foil
KLH: Kabupaten Tangerang Wilayah Pembakaran Limbah Terbanyak se-Banten
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah pembakaran aluminium foil di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Petugas KLH memasang garis kuning dan papan pemberitahuan yang menyatakan aktivitas pabrik dihentikan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik tersebut.

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kegiatan pencemaran udara yang berasal dari pembakaran aluminium foil.

Kegiatan ini kami duga sudah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan oleh Saudara S melalui badan usaha CV TL," kata Ardyanto.

Pelaku usaha mengumpulkan bungkus bekas makanan dan kemasan sejenis untuk dibakar guna memisahkan lapisan aluminium foil.

"Aluminium hasil pembakaran tersebut kemudian dilebur menjadi batangan aluminium (ingot) sebelum dipasarkan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, KLH menemukan indikasi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan air.

"Kami melihat kegiatan ini dapat berdampak kepada masyarakat berupa penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kanker," ucapnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru