unique visitors counter
⌂ Beranda News Cara Pengajuan PIP 2026 via Dapodik, Panduan Terbaru Biar Cepat Cair

Cara Pengajuan PIP 2026 via Dapodik, Panduan Terbaru Biar Cepat Cair

Cara Pengajuan PIP 2026 via Dapodik, Panduan Terbaru Biar Cepat Cair
Ilustrasi: Cara Pengajuan PIP 2026 via Dapodik, Panduan Terbaru Biar Cepat Cair
A A Ukuran Teks16px

Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kini dilakukan melalui sistem Dapodik versi terbaru. Banyak orang tua yang cemas karena status anak belum muncul, padahal kebutuhan sekolah terus meningkat.

PIP adalah bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini dikelola oleh Kemendikdasmen, Kemensos, dan Kemenag untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.

>>> Transformasi Manajemen Risiko Bawa BTN Raih Dua Penghargaan ASEAN

Siswa yang berhak menerima PIP antara lain yang terdaftar di DTKS atau DTSEN, memiliki KIP, atau berasal dari keluarga penerima PKH. Anak yatim, piatu, dan korban bencana juga menjadi prioritas.

Nominal Bantuan PIP per Jenjang

Bantuan PIP diberikan setiap tahun dengan nominal berbeda per jenjang.

Untuk TK/PAUD dan SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000, SMP/MTs/Paket B Rp750.000, serta SMA/SMK/MA/Paket C Rp1.000.000.

Nominal tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pusat. Sekolah menjadi sumber usulan utama melalui data Dapodik.

Langkah Pengajuan PIP 2026 via Dapodik

Pengajuan PIP dilakukan sepenuhnya oleh operator sekolah, bukan oleh orang tua secara mandiri. Operator menginput data siswa ke Dapodik dan mengusulkannya ke Kemendikdasmen.

Langkah pertama, orang tua menyerahkan dokumen pendukung ke sekolah seperti Kartu Keluarga, KKS, KIP, atau SKTM. Operator kemudian login ke aplikasi Dapodik dengan akun resmi sekolah.

Setelah masuk, buka menu Peserta Didik dan pastikan data siswa sudah lengkap sesuai KK. Tandai siswa sebagai calon penerima PIP di kolom kelayakan.

Lakukan sinkronisasi data agar usulan tidak dianggap kosong oleh sistem pusat. Dinas Pendidikan setempat akan memverifikasi data, lalu Puslapdik melakukan pemadanan dengan DTSEN dan DTKS.

Siswa yang lolos verifikasi akan mendapat SK Nominasi sebagai penerima resmi. Data yang belum disinkron dianggap belum ada, sehingga sering menjadi penyebab siswa layak tidak muncul.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot