Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan tiga surat presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 10 Agustus 2026.
Surpres pertama berisi pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia. Kepala Negara mengusulkan calon tunggal, yaitu Destry Damayanti, yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur BI Sementara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo juga menyerahkan nama calon pengganti untuk Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu.
"Beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu," ujar Prasetyo kepada awak media.
Surpres kedua berkaitan dengan calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun nama-nama yang diajukan tidak dijelaskan secara rinci.
Sementara itu, surpres ketiga berisi calon-calon Duta Besar untuk negara-negara sahabat.
Pemerintah selanjutnya menyerahkan mekanisme kepada DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.