Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Fadhil alias FD (58), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hukum jinayat.
Ia bersama pasangan sesama jenisnya berinisial AM (22) diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Petugas menemukan keduanya di salah satu ruangan kantor setelah jam kerja.
Perkara ini kemudian diproses oleh Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, keduanya telah memenuhi unsur bukti awal untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Fadhil dan AM menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Profil Fadhil
Fadhil lahir di Banda Aceh pada 19 September 1968.
Ia memulai karier sebagai aparatur pemerintahan di ibu kota Provinsi Aceh sejak 1990.
Perjalanan kariernya cukup panjang dengan sejumlah perpindahan jabatan dan tanggung jawab.