Jaksa di Taiwan pada Senin (24/8/2026) mendakwa sembilan orang, termasuk seorang pekerja Nvidia, terkait ekspor ilegal server kecerdasan buatan (AI) ke China.
Mereka diduga mengirim server AI kelas atas buatan Super Micro Computer yang berisi chip Nvidia canggih, melanggar kontrol ekspor Amerika Serikat.
>>> Warga Bandung Barat Resah, Klinik di Cigugur Girang Disorot soal Dugaan Peredaran Obat Keras
Kantor Kejaksaan Distrik Keelung menyatakan delapan dari sembilan terdakwa dituduh melanggar kepercayaan dan memalsukan dokumen untuk menyelundupkan 74 server berisi chip Nvidia.
Sebanyak 50 server dikirim melalui Indonesia, delapan melalui Jepang, dan sisanya langsung ke China.
Selain itu, 56 server lainnya disita di perbatasan Taiwan.
Tiga terdakwa juga menghadapi tuduhan penggelapan.
AS membatasi ekspor chip silikon tercanggih ke China, yang dirancang oleh Nvidia, karena digunakan untuk sistem AI.
>>> Rp1,3 Miliar dari TelkomGroup untuk Meringankan Beban Warga NTT
Namun, di Taiwan, tindakan tersebut bukan merupakan kejahatan pidana, sehingga jaksa menggunakan undang-undang lain untuk menuntut para pelaku.
Para terdakwa termasuk dua karyawan Super Micro, satu dari Nvidia, satu dari Albatron Technology, dan satu dari Chief Telecom.
Nvidia dan Super Micro belum menanggapi permintaan komentar dari AFP.
Jaksa menuntut hukuman hingga lima tahun penjara bagi tujuh terdakwa yang diduga mengejar keuntungan besar dari ekspor ilegal ini.
Mereka menilai tindakan tersebut meningkatkan biaya kepatuhan perusahaan dan merusak citra internasional Taiwan.
>>> Rekening Botok AMPB Diblokir: PPATK Bantah Jadi Pengaju, Siapa APH?
Dua terdakwa lainnya yang mengaku bersalah dan bekerja sama dengan penyelidikan mendapat tuntutan lebih ringan.
