Menurut Dasco, masukan dari luar sangat diperlukan untuk memperkaya substansi dan menutup celah hukum (loophole) yang mungkin masih tersisa sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Mekanisme ini akan difasilitasi melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan penting bagi teman-teman di Komisi III DPR RI. Lebih spesifik, nanti masih akan ada agenda-agenda resmi untuk mendengarkan pendapat publik. Hal tersebut akan segera kami agendakan," tambah Dasco.
Seluruh masukan yang dihimpun nantinya akan menjadi bahan pertimbangan matang bagi Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dasco berharap, keterlibatan publik ini tidak hanya akan menyempurnakan draf RUU, tetapi juga meningkatkan rasa kepemilikan (sense of ownership) masyarakat terhadap undang-undang yang akan lahir tersebut.
Menanti Ujian Integritas Parlemen
Komitmen Sufmi Dasco Ahmad ini kini menjadi ujian integritas bagi seluruh anggota DPR RI. Dengan tenggat waktu yang jelas di akhir tahun 2026, publik akan mengawasi setiap langkah pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga pengesahan di paripurna.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi teknis, melainkan simbol perlawanan negara terhadap kejahatan luar biasa yang selama ini merugikan keuangan negara. Jika janji ini ditepati, Indonesia akan mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, jika gagal, konsekuensi politik yang telah dijanjikan oleh Dasco harus siap dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat.