unique visitors counter
⌂ Beranda News Heboh! Rp 2,8 Miliar Disumpal di Plafon Rumah, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditangkap KPK
News

Heboh! Rp 2,8 Miliar Disumpal di Plafon Rumah, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditangkap KPK

Heboh! Rp 2,8 Miliar Disumpal di Plafon Rumah, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditangkap KPK
Gatot • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Ditahan 20 Hari, Gatot Terancam Pasal Berlapis

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatot Heroe pada hari yang sama. Gatot akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
 
Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diancam dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor.

Jejak Tersangka Lain dan Vonis Bos BlueRay

Kasus suap impor yang menjerat Gatot Heroe ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dulu menyita perhatian publik. Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terbagi dalam dua kubu: pemberi suap dan penerima suap.
 
Tiga pemberi suap dari PT BlueRay Cargo telah lebih dulu diadili dan dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan Tipikor, yaitu:

  1. John Field: Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta (subsider 100 hari kurungan).
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan).
  3. Andri: Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan).

 
Sementara itu, di sisi penerima suap, saat ini terdapat empat pejabat Bea Cukai yang masih berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

  1. Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (Periode 2024 - Januari 2026).
  2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

 
Kasus yang membongkar 'sarang' uang di plafon rumah pejabat ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai. Publik kini menanti pembuktian di meja hijau, sekaligus menuntut adanya reformasi total dalam sistem pengawasan kepabeanan di Indonesia agar tidak ada lagi celah bagi para oknum untuk memperkaya diri sendiri di atas nama negara.

📰 Update Terbaru