Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di wilayah Jakarta.
Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PJJ berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dan PKBM.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi warga sekolah, khususnya kelompok rentan, dari potensi paparan partikel abu vulkanik yang berisiko bagi kesehatan," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Minggu, 6 September 2026.
Kebijakan PJJ ini mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya.
Sekolah Diminta Laporkan Kendala Teknis
Disdik Jakarta menginstruksikan para kepala sekolah dan jajaran pengajar untuk terus mendampingi serta memantau jalannya proses PJJ.
Hal ini dilakukan guna memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi dengan baik.
Pihak sekolah diminta segera melaporkan setiap kendala teknis yang dihadapi selama pelaksanaan belajar dari rumah.
"Bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala dalam pelaksanaan PJJ, dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat," jelas Nahdiana.
Dalam surat edaran tersebut, para Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang di tiap wilayah administratif juga diinstruksikan untuk turun tangan melakukan pengawasan langsung.
Mereka juga diminta memberikan arahan teknis serta mencarikan solusi alternatif jika terjadi hambatan dalam akses PJJ.
Langkah darurat ini ditembuskan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran Walikota se-Jakarta.