unique visitors counter
⌂ Beranda News PJJ di Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan Disdik DKI
News

PJJ di Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasan Disdik DKI

Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah
A A Ukuran Teks16px

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Jakarta resmi dimulai pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberlakukan sekolah dari rumah sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik tertanggal 5 September 2026.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa PJJ dilakukan untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik yang berisiko terhadap kesehatan.

Abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan erupsi gunung api, terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin.

Berlaku Sampai Kapan?

Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa PJJ berlaku sampai pemberitahuan berikutnya. Belum ada tanggal pasti kapan kegiatan belajar mengajar tatap muka akan kembali digelar.

Kebijakan ini diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB atau PKBM, dan SLB.

Baik sekolah negeri maupun swasta di Jakarta wajib mengikuti ketentuan ini selama masa tanggap darurat abu vulkanik.

Para siswa, wali murid, dan guru diharapkan memantau informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta untuk perkembangan kebijakan selanjutnya.

📰 Update Terbaru