unique visitors counter
⌂ Beranda News PBG dan SLF Jaksel Terbanyak di DKI, Pemkot Soroti Jalur Hijau
News

PBG dan SLF Jaksel Terbanyak di DKI, Pemkot Soroti Jalur Hijau

Ilustrasi gedung tinggi di Jakarta Selatan terkait permohonan PBG dan SLF
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menegaskan keberadaan gedung tinggi bukan satu-satunya penanda Jakarta sebagai kota global.

Keselamatan, keandalan, dan kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disebut menjadi kunci kota yang aman dan layak huni.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, mengingatkan penyelenggaraan bangunan gedung tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah.

"Penyelenggaraan bangunan gedung bukan hanya urusan pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama," ujar Syafrin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2026.

Ia menekankan seluruh gedung harus menyesuaikan diri dengan visi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.

Penyesuaian itu termasuk mematuhi ketentuan tata ruang, seperti pemeliharaan kawasan jalur hijau.

Syafrin meminta kawasan jalur hijau tidak dilanggar demi kepentingan komersial sesaat.

Tiga Pedoman bagi Pengelola Bangunan

Pemkot Jaksel menetapkan tiga pedoman utama yang wajib dipatuhi pemilik dan pengelola bangunan.

Pertama, memastikan seluruh aspek administrasi dan tata ruang wilayah terpenuhi sejak tahap perencanaan.

Kedua, mengubah paradigma lama dengan rutin memperbarui SLF tanpa menunggu inspeksi atau pengawasan petugas.

Ketiga, pengelola gedung tidak melanggar kawasan jalur hijau demi kepentingan komersial sesaat.

Menurut Syafrin, kota global bukan hanya ditandai berdirinya gedung-gedung tinggi.

Kota global, katanya, adalah kota yang mampu memberi rasa aman, nyaman, tertib, dan kualitas hidup yang baik bagi masyarakatnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan, Andi Lazuardy, mengungkapkan aktivitas pembangunan di wilayahnya paling masif di DKI Jakarta.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, volume permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF di Jakarta Selatan tertinggi dibandingkan lima kota administrasi lainnya.

Meski demikian, Andi membeberkan sejumlah kendala utama yang masih sering ditemui di lapangan.

Kendala itu antara lain kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen teknis.

Selain itu, rendahnya perhatian pengelola terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan keandalan bangunan.

Penerbitan SLF juga bergantung pada rekomendasi teknis lintas instansi.

📰 Update Terbaru