Polsek Kebayoran Lama menciduk pasangan suami istri muda yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Pasutri berinisial S (24) dan NA (18) itu telah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali.
Keduanya ditangkap bersama seorang penadah berinisial T (55) di rumah kediaman mereka di kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, 10 September 2026.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman video viral aksi pencurian pelaku.
Balita 4 Bulan Jadi Taktik Penyamaran
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa anak kandung mereka yang masih berumur 4 bulan. Bayi itu sengaja dijadikan taktik penyamaran.
"Modus mengajak anak balita ini sengaja digunakan untuk memancing iba warga dan korban agar tidak melapor atau menganiaya pelaku jika tertangkap massa," kata Seala, Rabu, 16 September 2026.
Pembagian tugas pun diatur. S bertindak sebagai eksekutor motor yang terparkir di pinggir jalan, sedangkan sang istri bertugas memantau situasi sekitar.
Motor hasil curian dikumpulkan di rumah mereka di Pandeglang sebelum dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta per unit.
"Keuntungan penjualan motor dimanfaatkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli susu anak," ujarnya.
S yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku terpaksa mencuri demi menopang ekonomi keluarga. Ia pun pasrah menghadapi proses hukum.
