Panduan Penting: Ketentuan Pajak Emas Batangan
Sebelum Anda bertransaksi di Butik Logam Mulia, ada baiknya memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak bingung saat di kasir. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
1. Pajak Pembelian (PPh 22) Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan rincian:
- 0,25% dari total harga, jika pembeli menyertakan NPWP atau NIK yang terverifikasi.
- 0,5% dari total harga, jika pembeli tidak menyertakan NPWP/NIK (tarif non-NPWP).
2. Pajak Penjualan Kembali / Buyback Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017, jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan total nilai transaksi di atas Rp10.000.000, maka akan dikenakan PPh 22 yang langsung dipotong dari nilai buyback:
- 1,5% untuk penjual yang menyertakan NPWP.
- 3,0% untuk penjual non-NPWP.
Kesimpulan: Pantau Terus Sentimen Global
Lonjakan harga di hari Jumat ini menjadi sinyal bahwa permintaan terhadap aset safe haven seperti emas masih sangat kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Para investor dan masyarakat diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala, menyesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing.
Pastikan Anda selalu melakukan transaksi di outlet resmi PT Antam Tbk seperti Butik Logam Mulia untuk menjamin keaslian dan keamanan investasi Anda.