Pahami Dulu Aturan Pajaknya Sebelum Transaksi
Sebelum Anda berbondong-bondong menuju Butik Emas Logam Mulia atau membuka aplikasi investasi, ada satu hal krusial yang wajib dipahami: Pajak.
Banyak masyarakat yang masih bingung mengapa harga yang tertera di situs web terkadang berbeda dengan nominal yang harus dibayarkan di kasir. Hal ini dikarenakan ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Pemerintah menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian emas batangan. Pajak ini dipungut langsung saat transaksi terjadi. Berikut rinciannya:
- Wajib Pajak memiliki NPWP: Dikenakan tarif 0,25% dari harga beli.
- Wajib Pajak tidak memiliki NPWP: Dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,5% dari harga beli.
Simulasi Perhitungan: Jika Anda membeli emas 1 gram seharga Rp2.636.575 dan Anda memiliki NPWP, maka pajaknya adalah: 0,25% x Rp2.636.575 = Rp6.591 Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp2.643.166.
Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP: 0,5% x Rp2.636.575 = Rp13.182 Total bayar menjadi Rp2.649.757.
Tips: Pastikan Anda selalu membawa kartu NPWP atau menunjukkannya melalui aplikasi DJP Online saat bertransaksi untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (23 September 2026)
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.368.413
- Emas 1 gram: Rp2.636.575
- Emas 2 gram: Rp5.213.000
- Emas 3 gram: Rp7.794.438
- Emas 5 gram: Rp12.957.313
- Emas 10 gram: Rp25.859.488
- Emas 25 gram: Rp64.522.905
- Emas 50 gram: Rp128.966.613
- Emas 100 gram: Rp257.855.030
- Emas 250 gram: Rp644.371.913
- Emas 500 gram: Rp1.288.533.300
- Emas 1.000 gram: Rp2.577.026.500