unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › 7 Poin Kesepakatan Paramount dengan 12 Negara Bagian soal Merger Warner Bros
Hiburan

7 Poin Kesepakatan Paramount dengan 12 Negara Bagian soal Merger Warner Bros

Ilustrasi merger Paramount dan Warner Bros Discovery
7 Poin Kesepakatan Paramount dengan 12 Negara Bagian soal Merger Warner Bros
A A Ukuran Teks16px

Paramount Skydance telah mencapai kesepakatan dengan koalisi 12 negara bagian yang menggugat merger Warner Bros. Discovery (WBD) atas dasar antimonopoli.

Kesepakatan yang tercapai pada Senin (21/9) itu menyingkirkan penghalang utama dari merger senilai US$111 miliar.

Kesepakatan tersebut juga mengamankan posisi Paramount dari kewajiban membayar pemegang saham WBD senilai US$7 juta per hari bila merger belum tercapai per 1 Oktober.

Paramount dan 12 negara bagian menghabiskan akhir pekan dalam diskusi alot mengenai komitmen Paramount setelah merger terjadi.

Tujuh Poin Kesepakatan

Berikut tujuh poin penting kesepakatan Paramount dengan 12 negara bagian penggugat merger Warner Bros. Discovery.

Pertama, komitmen soal film. Entitas gabungan Paramount-Warner Bros.

diwajibkan merilis sejumlah film setiap tahun, baik dalam kategori rilis luas maupun film unggulan utama.

Mereka juga harus membelanjakan dana tambahan minimal US$300 juta per tahun untuk produksi film di Amerika Serikat dibandingkan belanja pada 2025, serta menyepakati ketentuan harga bagi pihak bioskop.

Pada tahun pertama dan kedua, setidaknya 20 dari total 30 film harus merupakan film rilis luas.

Jumlah ini meningkat menjadi 21 dari 32 film pada tahun ke-3 hingga ke-5.

Setidaknya empat film harus merupakan film independen, dan minimal 50 persen dari film tersebut harus diproduksi atau diproduksi bersama dengan perusahaan lain.

Perusahaan hasil merger diwajibkan mengelola dana untuk pembelian film independen dan memberikan kontribusi tahunan sebesar US$5 juta, dengan total US$25 juta selama lima tahun.

Jika gagal memenuhi kewajiban setelah masa tenggang enam bulan, mereka akan dipaksa melepas seluruh kepemilikannya di Miramax Studios.

Untuk setiap film yang jumlahnya di bawah ambang batas, entitas gabungan wajib menyumbangkan US$30 juta ke dana perwalian kesehatan dan pensiun bagi WGA, IATSE, DGA, International Brotherhood of Teamsters, MPTF, dan National Association of Attorneys General Fund.

Kedua, lama penayangan di bioskop. Film perilisan luas Paramount-Warner Bros.

wajib memiliki periode penayangan di bioskop selama 45 hari seperti yang dijanjikan Ellison.

Perusahaan juga dilarang merilis film-film tersebut di platform streaming berlangganan mana pun, termasuk Paramount+, sebelum lewat 90 hari sejak penayangan perdana di bioskop.

Ketiga, layanan kabel. Perusahaan hasil merger diwajibkan melakukan negosiasi terpisah bagi distribusi saluran kabel dasar milik Paramount dan Warner Bros.

selama lima tahun.

Kesepakatan itu membatasi perubahan pada negosiasi dan perjanjian biaya afiliasi dengan distributor, serta melarang penggunaan informasi rahasia milik Paramount atau Warner Bros.

dalam negosiasi biaya afiliasi untuk pihak lainnya.

Jika tidak mematuhi komitmen, perusahaan wajib melakukan divestasi atas saluran BET, BET Gospel, BET Her, BET Hip-Hop, BET Jams, BET Soul, VH1, Comedy Central, Smithsonian, Destination America, dan Science.

Keempat, lokasi produksi. Perusahaan hasil merger wajib memelihara lokasi produksi Paramount di 5555 Melrose Ave.

di Los Angeles dan Warner Bros. di 4000 Warner Blvd.

di Burbank, California, setidaknya hingga akhir 2031.

Kelima, komitmen ketenagakerjaan.

Paramount-WBD wajib mematuhi perjanjian kerja bersama dan mengalokasikan dana US$47,5 juta atau Rp849,2 miliar (US$1=Rp17.877) untuk dana tenaga kerja selama lima tahun.

Uang tersebut akan digunakan untuk pelatihan dan pengembangan karier bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merger.

Keenam, pengawas pemberitaan.

Paramount-WB harus membentuk Dewan Independensi Editorial Berita untuk menetapkan prinsip-prinsip panduan editorial dan jurnalistik bagi saluran berita entitas gabungan.

Kesepakatan yang diusulkan mengharuskan adanya pengawas kepatuhan internal serta wali pengawas independen untuk memastikan perusahaan hasil merger mematuhi ketentuan.

Selain itu, Komite Negara Bagian yang terdiri dari lima negara bagian akan mengawasi penegakan aturan dan memantau kepatuhan perusahaan.

Ketujuh, Pluto TV.

Setidaknya selama periode komitmen lima tahun, Paramount wajib terus menyediakan layanan streaming gratis yang didukung iklan Pluto TV tanpa dipungut biaya.

Layanan itu harus memiliki tingkat layanan serta kualitas yang setara atau lebih baik dibandingkan saat ini.

Sebagai tambahan, Paramount-WBD akan mengganti biaya hukum yang wajar serta biaya ahli ekonomi yang wajar kepada 12 negara bagian tersebut.

Jumlah total penggantian biaya hukum itu tidak melebihi US$40 juta atau Rp715 miliar (US$1=Rp17.877).

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru