unique visitors counter
⌂ Beranda News Larangan Trump terhadap Tiga Media di Gedung Putih Masuk Pengadilan
News

Larangan Trump terhadap Tiga Media di Gedung Putih Masuk Pengadilan

Papan tanda di area kerja media Gedung Putih setelah CNN, MS NOW, dan Politico dilarang masuk
Larangan Trump terhadap Tiga Media di Gedung Putih Masuk Pengadilan
A A Ukuran Teks16px

Trump merespons lewat pengadilan, tindakan regulasi, atau serangan personal terhadap wartawan.

Berkas pemerintah juga memakai anekdot sejarah untuk berargumen bahwa presiden dapat menentukan media mana yang diberi perlakuan menguntungkan.

Dengan mengutip buku, pemerintah menyebut Presiden Theodore Roosevelt pada awal abad ke-20 rutin mengundang wartawan ke Ruang Oval untuk konferensi pers tanpa atribusi.

Roosevelt disebut memakai konferensi itu untuk memberi hadiah dan hukuman, menyaring wartawan yang paling tidak simpatik pada kebijakannya.

Pemerintah juga menyebut Presiden John F. Kennedy berupaya merayu koresponden bintang dan memberi akses khusus serta pemberitahuan awal pengumuman administrasi.

Pada Rabu, kelompok berita lain mengajukan amicus brief yang mendesak pengadilan segera memulihkan akses Gedung Putih bagi ketiga media.

Brief itu diajukan Reporters Committee for Freedom of the Press, White House Correspondents' Association, dan 49 media serta kelompok industri, termasuk The Associated Press, The New York Times, dan Reuters.

Mereka menyatakan pengusiran media dari lingkungan Gedung Putih merugikan kepentingan publik.

Mereka juga menegaskan hukum Amandemen Pertama yang tak terbantahkan membuat keputusan berbasis sudut pandang untuk melarang wartawan dari forum nonpublik tidak konstitusional.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru