Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif fiskal dan evaluasi aturan guna memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Langkah ini mencakup pemberian tax holiday serta kemudahan akses bahan baku, sebagaimana disampaikan dalam keterangan di Jakarta pada 22 September 2026.
Industri tekstil dinilai strategis karena menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan berkontribusi 0,97% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Nilai ekspor industri ini mencapai US$ 12 miliar per tahun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tingkat utilisasi pabrik tekstil nasional saat ini berada di kisaran 75%, menunjukkan masih ada ruang untuk ekspansi produksi.
Namun, impor bahan baku tekstil mencapai US$ 8,4 miliar, jauh melebihi ekspor bahan baku yang hanya US$ 3,1 miliar.
Sementara produk pakaian jadi justru mencatat surplus ekspor US$ 8,7 miliar dibanding impor sekitar US$ 690 juta.
Insentif dan Kawasan Terintegrasi
CEO Danantara dan Menteri Investasi Rosan Roeslani menjelaskan pemerintah membuka peluang pemberian tax holiday untuk industri tekstil.
Langkah itu sebagai upaya mendongkrak daya saing produk tekstil dan garmen dalam negeri.
"Tax holiday selama ini diberikan kepada jenis investasi baru.
Nah, ini untuk tekstil akan di-consider untuk diberikan kembali tax holiday, yaitu salah satunya," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Rosan juga menyampaikan Danantara menyiapkan kawasan khusus pembangunan terintegrasi dari hulu ke hilir yang dilengkapi teknologi untuk meningkatkan daya saing produk tekstil nasional.
"Ini adalah inisiatif untuk membuat produk tekstil garmen kita kembali menjadi salah satu industri maju yang berdampak positif dan besar terhadap perekonomian kita termasuk dalam penciptaan lapangan pekerjaan," kata Rosan.