Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Dana Insentif bagi dosen Ma'had Aly berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insentif yang disiapkan sebesar Rp1 juta per bulan untuk Tahun Anggaran 2026.
Pendaftaran berlangsung mulai 21 September sampai 1 Oktober 2026 melalui aplikasi SIKAP.
Total alokasi anggaran program ini mencapai Rp6 miliar.
Program menyasar pendidik di lingkungan pesantren untuk menjaga stabilitas tradisi keilmuan serta mendukung pengkaderan ulama.
Dukungan untuk Pengabdian Dosen
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan insentif disalurkan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengabdian para dosen.
Menurutnya, dosen Ma'had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader ulama.
Pemerintah berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal.
Bantuan diharapkan mendongkrak motivasi kerja pengajar non-ASN di seluruh lembaga terkait.
Skema penyaluran dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terverifikasi.
Basnang Said menegaskan insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma'had Aly bukan ASN.
Dukungan tersebut diharapkan memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren.
Kriteria dan Prosedur Pendaftaran
Kemenag menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi para pemohon.
Pemohon harus terdaftar aktif di EMIS dan memiliki home base di Ma'had Aly.
Pelamar juga wajib melampirkan karya ilmiah atau buku ber-ISBN serta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ditjen Pendidikan Islam.
Mereka tidak sedang menerima beasiswa pemerintah maupun tunjangan sertifikasi dosen atau guru.
Prosedur pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal sikap. kemenag.
go. id dengan memilih menu Pengajuan Bantuan Tahun 2026.
Seluruh dokumen pendukung diunggah melalui portal tersebut.
Kemenag menekankan pentingnya akurasi berkas demi kelancaran administrasi.
Basnang Said berharap proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses.
Para dosen yang memenuhi persyaratan diminta memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen sesuai ketentuan.
Tahap verifikasi dan validasi data dilaksanakan Kemenag pada 9 hingga 16 Oktober 2026 setelah pendaftaran ditutup.
Pengumuman kelulusan penerima insentif dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal resmi SIKAP.
Basnang Said menambahkan bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan.
Lebih jauh, Kemenag ingin memperkuat ekosistem Ma'had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren.