Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan baru soal standar kualifikasi minimal dan kompetensi bagi pendidik serta tenaga kependidikan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026.
Regulasi ini resmi mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 14 September 2026.
Aturan tersebut menjangkau seluruh tingkatan sekolah, mulai dari Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, hingga jenjang pendidikan menengah.
Kualifikasi Guru hingga Tenaga Kependidikan
Dalam aturan anyar ini, guru diwajibkan mengantongi ijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Program studi serta perguruan tinggi asal wajib terakreditasi, disertai kepemilikan sertifikat pendidik.
Persyaratan serupa berlaku untuk konselor yang harus berlatar belakang S1 Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan serta memiliki sertifikat konselor.
Sementara itu, instruktur dipersyaratkan memiliki kualifikasi paling rendah jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Untuk kelompok tutor, pamong belajar, dan pendidik PAUD, standar minimal yang ditetapkan adalah lulusan S1 atau D4 terakreditasi.
Pemerintah memberikan masa transisi khusus selama sembilan tahun bagi tutor dan pendidik PAUD untuk memenuhi kualifikasi akademik tersebut.
Kemendikdasmen juga menetapkan standar bagi tenaga kependidikan selain pendidik.
Kepala satuan pendidikan jalur formal dan pengawas sekolah wajib berpendidikan minimal S1/D4 terakreditasi serta mengantongi sertifikat pendidik.
Untuk jabatan penilik, kualifikasi yang dipersyaratkan yakni minimal S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi.
Sementara itu, profesi psikolog menuntut lulusan pendidikan profesi dari perguruan tinggi terakreditasi.
Pada posisi tenaga perpustakaan, ijazah minimal yang dibutuhkan adalah D3 bidang lain yang dilengkapi sertifikat pelatihan ilmu perpustakaan dan informasi.
Adapun tenaga terapis wajib merupakan lulusan D3 dari prodi terakreditasi.
Standar lulusan pendidikan menengah diterapkan bagi sejumlah posisi teknis.
Posisi tersebut meliputi tenaga laboratorium, administrasi, operator data, pekerja sosial pendidikan, serta teknisi pembelajaran praktik dan sumber belajar yang disertai sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) menggarisbawahi bahwa semua tutor, pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan yang sudah diangkat sebelum peraturan diundangkan tetap menjalankan tugasnya.
Mereka diwajibkan menyesuaikan standar kualifikasi sesuai jadwal yang ditetapkan.
Empat Standar Kompetensi Utama
Selain tingkat pendidikan, regulasi ini mengatur standar kompetensi yang harus dipenuhi.
Bagi kelompok pendidik, terdapat empat kompetensi utama yang mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik menuntut kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid.
Sementara kompetensi kepribadian menekankan sikap arif, berakhlak mulia, berwibawa, serta mampu menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
Kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif masuk dalam ranah kompetensi sosial.
Adapun kompetensi profesional mewajibkan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Bagi tenaga kependidikan selain pendidik, berlaku tiga aspek standar kompetensi.
Aspek tersebut meliputi kompetensi kepribadian yang berintegritas, kompetensi sosial dalam membangun hubungan harmonis, serta kompetensi profesional yang menguasai keahlian teknis.