Lifter peraih emas Olimpiade, Rizki Juniansyah, dipastikan tidak dapat membela Indonesia di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya.
Kepastian ini muncul setelah Court of Arbitration for Sport (CAS) menolak permohonan pencabutan penangguhan sementara yang dikenakan kepadanya.
Kabar tersebut dikonfirmasi melalui pernyataan bersama PABSI, KOI, dan Rizki pada Minggu, 27 September 2026.
Penangguhan Imbas Dugaan Pelanggaran Whereabouts
Penangguhan oleh International Weightlifting Federation (IWF) dipicu oleh dugaan pelanggaran kewajiban ketersediaan atlet untuk tes doping di luar kompetisi atau whereabouts.
Meski demikian, sanksi sementara ini bukan merupakan keputusan bahwa sang atlet terbukti melakukan pelanggaran anti-doping.
Proses pemeriksaan pokok perkara baru akan dimulai.
Dalam keterangan tertulisnya, PABSI, KOI, dan Rizki menegaskan bahwa permasalahan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penggunaan zat terlarang.
Rizki belum pernah mencatatkan hasil tes positif sepanjang kariernya, termasuk pada pemeriksaan tes terakhir yang dilakukan pada Agustus 2026.
"Penangguhan tersebut bukan merupakan temuan bahwa Rizki telah melakukan pelanggaran aturan anti-doping, dan proses pemeriksaan mengenai pokok perkara baru akan dimulai," bunyi pernyataan bersama PABSI, KOI, dan Rizki.
Guna menghadapi tuduhan tersebut, Rizki berkomitmen membela kasusnya di persidangan CAS dengan pendampingan penuh dari federasi dan komite olahraga nasional.
"Rizki membantah tuduhan tersebut dan akan membela kasusnya di hadapan CAS, dengan dukungan penuh dari PABSI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI)," lanjut pernyataan bersama tersebut.
Pihak-pihak terkait menyatakan tetap menghormati keputusan CAS serta seluruh aturan proses anti-doping yang berjalan.
Penangguhan yang masih berlaku ini berakibat pada dicoretnya nama Rizki dari daftar peserta cabang olahraga angkat besi di Nagoya.
"Kami menyayangkan bahwa Rizki, yang merupakan juara bertahan Olimpiade dan Dunia, tidak dapat mewakili Indonesia di Nagoya," tambah pernyataan tersebut.
Prosedur pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kewajiban whereabouts tersebut saat ini masih berlanjut.
PABSI, KOI, maupun Rizki memilih tidak memberikan komentar tambahan hingga proses persidangan di CAS rampung dilakukan.
