unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 11 Tersangka Terorisme Ditangkap Densus 88 di Enam Provinsi
News

11 Tersangka Terorisme Ditangkap Densus 88 di Enam Provinsi

Ilustrasi penangkapan tersangka terorisme oleh Densus 88 Antiteror Polri
11 Tersangka Terorisme Ditangkap Densus 88 di Enam Provinsi
A A Ukuran Teks16px

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka kasus terorisme dalam operasi serentak di enam provinsi pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Penindakan hukum terukur itu dilakukan untuk mencegah aksi teror di wilayah Indonesia.

Operasi penangkapan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pengungkapan.

Peran Tersangka dan Jaringan Terorisme

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan peran para tersangka beragam.

Peran itu mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

Jaringan terorisme ini terindikasi memiliki hubungan dengan kelompok radikal Daulah Islamiyah serta faksi teror lainnya.

Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, beberapa tersangka diketahui sempat menggelar pemusatan latihan militansi secara berkala.

Latihan itu meliputi latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lain yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.

Setelah mengamankan para tersangka, tim penyidik langsung menjalankan prosedur pemeriksaan lanjutan serta penggeledahan di berbagai titik penangkapan.

Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru