Sebanyak 11 pemerintah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026.
Program ini memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keringanan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga penghapusan pajak progresif.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Rincian Program di Tiap Provinsi
Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda SWDKLLJ tahun lalu hingga 31 Oktober 2026.
Banten juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen pada periode yang sama.
Kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk ke Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB 20 persen.
Pengurangan hingga 40 persen berlaku bagi kendaraan operasional perusahaan, dengan masa berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pemprov Jawa Tengah meluncurkan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang berjalan mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit dibebaskan dari pengenaan pajak progresif.
Pemprov Jawa Timur menghadirkan pemutihan jilid 2 selama dua bulan.
Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak progresif.
Keringanan tambahan diberikan berupa pemotongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh pemilik roda dua.
Pengendara ojek online dan pemilik motor roda tiga juga memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
Di Provinsi Lampung, program pemutihan diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.
Kendaraan berusia di atas 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Untuk kendaraan berusia hingga 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Diskon balik nama dalam daerah juga diberikan hingga 50 persen untuk roda dua.
Pemprov Sumatera Selatan menetapkan bahwa penunggak PKB hanya wajib membayar total dua tahun, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
Keringanan BBNKB II gratis serta diskon PKB 50 persen juga disiapkan untuk kendaraan mutasi masuk.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membebaskan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Warga dapat mengakses fasilitas ini di kantor Samsat terdekat maupun layanan Samsat Keliling.
Sementara di Kepulauan Riau, program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 atas kesepakatan Bapenda, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Kepri.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah mengonfirmasi bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB diberikan secara total 100 persen.
"Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total," ujar Abdullah.
Kepri juga menawarkan pemotongan pokok tunggakan PKB 50 persen di luar tahun berjalan.
Diskon tambahan sebesar 5 persen diberikan untuk pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Pemprov Bali menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 yang berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Kebijakan ini membebaskan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta menggratiskan denda PKB dan sanksi opsen.
Di Nusa Tenggara Barat, keringanan yang masih aktif berupa diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
Program berdasarkan Pergub NTB No. 6 Tahun 2026 ini bertahan hingga 19 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengapus denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan menjelaskan adanya fasilitas diskon bagi kendaraan berpelat luar daerah.
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB," kata Datu Iqro Ramadhan.
Adapun di Papua Barat, pemutihan berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Pemprov Papua Barat menghapus pokok dan denda PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, serta memberikan insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang selalu taat.