unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Beri Keringanan Kredit Debitur Gempa NTT, Plafon hingga Rp10 Miliar
News

OJK Beri Keringanan Kredit Debitur Gempa NTT, Plafon hingga Rp10 Miliar

Ilustrasi gempa bumi dan kebijakan kredit OJK untuk korban bencana di NTT
OJK Beri Keringanan Kredit Debitur Gempa NTT, Plafon hingga Rp10 Miliar
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap penyaluran kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar.

Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan difokuskan pada ketepatan pembayaran kewajiban debitur.

"Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pelaksanaan regulasi ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus lembaga jasa keuangan pada daerah terdampak bencana.

Aturan tersebut mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi.

"Penerapan perlakuan khusus dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian," ujar Friderica.

Bentuk keringanan yang disiapkan meliputi penetapan kualitas kredit tetap lancar setelah proses restrukturisasi dilakukan.

Skema restrukturisasi ini berlaku bagi pinjaman yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana gempa.

"Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," jelas Friderica.

Selain penataan ulang pinjaman lama, lembaga jasa keuangan diperbolehkan menyalurkan kredit baru kepada para korban bencana.

Penilaian kualitas untuk kredit baru ini akan dipisahkan dari fasilitas kredit sebelumnya, sehingga tidak menerapkan skema one obligor.

Kebijakan keringanan pembiayaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," pungkas Friderica.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru