unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Curi Uang Rp18 Juta dari Tas Penumpang, Porter Bandara Ditahan
News

Curi Uang Rp18 Juta dari Tas Penumpang, Porter Bandara Ditahan

Ilustrasi penangkapan porter bandara Ngurah Rai terkait pencurian uang penumpang
Curi Uang Rp18 Juta dari Tas Penumpang, Porter Bandara Ditahan
A A Ukuran Teks16px

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap seorang porter berinisial NE (31) karena mencuri uang tunai dari tas penumpang.

Aksi itu terjadi di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Korban berinisial BTW (25) melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 18 juta dari tas ranselnya.

Pelaku Teridentifikasi dari Rekaman CCTV

Petugas keamanan bandara mengamankan NE pada Selasa (6/10/2026) setelah menelusuri rekaman kamera pengawas.

CCTV memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan pelaku saat meraba dan membuka tas korban yang tidak terkunci di conveyor bagasi.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, mengatakan NE mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban," ungkap Mantra, Rabu (7/10/2026).

Polisi lalu menggeledah tempat tinggal pelaku dan menyita sisa uang Rp 15,8 juta, pakaian, serta kartu akses bandara milik NE.

Mantra menyebut porter tersebut diduga membuka dan meraba tas penumpang yang tidak terkunci, lalu mengembalikannya ke conveyor.

Penyidik masih mengembangkan perbedaan jumlah kerugian korban Rp 18 juta dengan barang bukti uang tunai yang ditemukan.

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku berniat memakai uang curian untuk kebutuhan pribadi.

NE kini ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru