unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Alumni UNS Gugat Syarat Ijazah Capres ke MK: UU Pemilu Dinilai Diskriminatif, Arsul Sani Ingatkan Penuhi Pakem Hukum Acara
News

Alumni UNS Gugat Syarat Ijazah Capres ke MK: UU Pemilu Dinilai Diskriminatif, Arsul Sani Ingatkan Penuhi Pakem Hukum Acara

Alumni UNS Gugat Syarat Ijazah Capres ke MK: UU Pemilu Dinilai Diskriminatif, Arsul Sani Ingatkan Penuhi Pakem Hukum Acara
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

JAKARTA – Syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Farhan Hilmy menguji Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pendahuluan yang digelar Selasa (20/10/2026).

Perkara bernomor 382/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam syarat pendidikan capres-cawapres. Farhan yang mengikuti sidang secara daring meminta MK menyatakan frasa tersebut conditionally unconstitutional, sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi yang sah.

Dinilai Formalisme Berlebihan

Dalam permohonannya, Farhan berargumen norma yang berlaku hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah konvensional dalam negeri. Padahal dalam sistem pendidikan internasional — seperti di Singapura, Australia, dan Inggris — terdapat program akselerasi maupun diploma terpadu. Menurutnya, tidak diakuinya ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai syarat pencalonan merupakan formalisme yang berlebihan dan melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945.

Arsul Sani: Penuhi Pakem Hukum Acara

Sidang pendahuluan dipimpin panel hakim yang terdiri dari Enny Nurbaningsih sebagai ketua, didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Dalam sesi nasihat, Arsul Sani mengingatkan pemohon bahwa permohonan belum memenuhi pakem hukum acara Mahkamah Konstitusi, mulai dari aspek kewenangan, kedudukan hukum, hingga posita permohonan.

Arsul juga menyebut revisi UU Pemilu yang tengah dibahas di DPR dapat menjadi saluran aspirasi bagi pemohon. Majelis memberi kesempatan perbaikan permohonan yang diterima MK paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB. Perlu dicatat, perkara ini masih berada pada tahap sidang pendahuluan dan belum diputus oleh Mahkamah.

Konteks: Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Capres

Gugatan Farhan tidak berdiri sendiri. Lima pemohon — Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti — juga menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu dalam perkara 370/PUU-XXIV/2026. Mereka menolak frasa "atau sekolah lain yang sederajat" karena dinilai memberi keistimewaan kepada calon tertentu untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026 di bawah Ketua MK Suhartoyo, gugatan legal standing Denny Indrayana dan kawan-kawan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangan hukumnya, Arsul Sani menegaskan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Menurutnya, certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru