Mahkamah Konstitusi (MK) membela hak pengguna layanan telekomunikasi melalui keputusan terbaru. Tindakan operator seluler yang menghapus sisa kuota dengan alasan masa aktif berakhir dinilai melanggar hukum.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota yang belum sepenuhnya dipakai tetap menjadi hak milik pengguna. Operator seluler wajib memberikan perlindungan yang wajar bagi konsumen.
>>> Daya Beli Warga Jadi Ujian Motor Listrik Nasional
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan diajukan oleh driver, pedagang online, dan dosen terkait masa aktif kuota internet.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
>>> Kecelakaan Maut di Balaraja: Wanita Tewas Terlindas Truk
Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula pemerintah. Operator juga wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
>>> SDN 09 dan 11 Kebayoran Lama Segera Dilebur, Gedung Baru Dibangun Vertikal
Keputusan ini disambut positif oleh netizen. Banyak yang menilai putusan MK sebagai langkah maju dalam melindungi hak konsumen di sektor telekomunikasi.

