DPRD Tabanan meminta evaluasi mekanisme pemeriksaan kendaraan dan pungutan di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Permintaan ini muncul setelah warga mengeluhkan pemeriksaan dan permintaan pembayaran saat melintasi kawasan tersebut, meski tidak bertujuan berwisata.
Keluhan serupa sebelumnya juga beberapa kali ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketua DPRD Tabanan Soroti Perbedaan Perlakuan
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai perlu ada ketentuan tegas yang membedakan perlakuan terhadap wisatawan dan warga yang sekadar melintas.
Menurutnya, pungutan dapat diberlakukan kepada pengunjung yang menikmati objek wisata, tetapi tidak seharusnya dikenakan kepada pengguna jalan biasa.
Arnawa mengingatkan agar persoalan serupa tidak berkembang ke destinasi wisata lainnya, termasuk desa wisata.
"Jangan sampai nanti semua destinasi wisata, termasuk desa wisata, menerapkan hal yang sama. Masyarakat yang hanya melintas kemudian ikut dipungut.
Ini harus dipikirkan dan dikaji bersama agar ada aturan yang jelas," ujar I Nyoman Arnawa, Ketua DPRD Tabanan.
Ia juga meminta pengelola DTW Jatiluwih berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD untuk membahas mekanisme pemeriksaan serta retribusi.
Arnawa menekankan bahwa pengembangan pariwisata perlu memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjaga citra pariwisata Tabanan.
Sementara itu, Manager DTW Jatiluwih I Ketut Purna membantah adanya pungutan terhadap masyarakat yang hanya melewati kawasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di pos penjagaan bertujuan memastikan aktivitas dan tujuan pengendara.
Menurut Purna, petugas perlu mengetahui apakah pengendara datang untuk menikmati objek wisata atau hanya menggunakan jalur tersebut sebagai akses perjalanan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali yang merasa terganggu oleh pemeriksaan di kawasan wisata itu.
Purna menjelaskan bahwa retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang menikmati kawasan wisata, termasuk mereka yang berhenti untuk makan atau minum.
"Kalau memang hanya melintas, silakan lewat.
Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah," ujar I Ketut Purna, Manager DTW Jatiluwih.
Ia menambahkan, pemeriksaan kendaraan tetap dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung yang menikmati kawasan wisata tanpa membayar tiket.
Meski demikian, pengelola menyatakan bersedia memberikan penjelasan kepada DPRD maupun instansi terkait.
Purna menyebut pengelola terbuka untuk membahas persoalan tersebut secara langsung bersama DPRD Tabanan.
"Kami siap datang ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Atau pihak DPRD datang ke sini (Jatiluwih).
Mari duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, kami tidak memungut retribusi kepada masyarakat yang hanya melintas," ujar I Ketut Purna.