Belvin Tannadi Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Belvin Tannadi--
Influencer pasar modal Belvin Tannadi dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi tersebut diberikan setelah otoritas menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total sanksi administratif yang dikenakan kepada Belvin mencapai Rp5,35 miliar. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2/2026).
Latar Belakang dan Perjalanan Investasi
Belvin dikenal sebagai figur publik di bidang edukasi saham dengan sekitar 1,7 juta pengikut di akun Instagram @belvinvvip.
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, tersebut merupakan lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia dengan gelar Sarjana Sastra China. Ia mulai terjun ke dunia investasi saham pada 2014 dengan modal awal Rp12 juta.
Menurut pengakuannya dalam berbagai kesempatan, ia mempelajari investasi secara mandiri. Sejak 2015, portofolionya disebut berkembang dan menghasilkan keuntungan signifikan.
Belvin kemudian mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia sebagai wadah edukasi pasar modal. Perusahaan itu meluncurkan aplikasi Ilmu Saham pada 18 Juni 2022 yang menyediakan materi pembelajaran investasi dan analisis pasar bagi pemula.
Selain aktif di media sosial, ia juga menerbitkan buku Ilmu Saham pada 2019 dan Ilmu Crypto pada Januari 2022. Dalam sejumlah acara, ia kerap mengingatkan pemula agar memulai investasi dengan dana kecil serta menggunakan dana yang tidak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Temuan OJK Soal Manipulasi Saham
Belakangan, namanya terseret kasus pelanggaran di pasar modal. OJK menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan transaksi beli dan jual pada sejumlah saham, antara lain berkode AYLS, FELM, dan BSML.
Transaksi tersebut dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee sehingga menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di pasar.
Akibat praktik tersebut, harga saham dinilai terbentuk secara tidak wajar karena tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
OJK menyatakan tindakan itu melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut melarang manipulasi harga, penciptaan transaksi semu, serta tindakan yang dapat menyesatkan investor di pasar modal.