Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yang diduga menyekap seorang pria di Jakarta.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui saluran khusus "Bang Resmob".
>>> Manchester United Finis Peringkat Tiga Liga Inggris Usai Kalahkan Forest 3-2
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa laporan diterima pada 14 Mei 2026.
Laporan tersebut mencatut dugaan penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan.
Polri kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mendatangi Wijoyo Showroom Motor di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Di lokasi, polisi menemukan korban berinisial RNA yang tengah disekap di lantai dua showroom tersebut.
>>> Perfect Crown dan Yumi's Cells 3 Kembali Puncaki Ranking Drama Terheboh Pekan Ini
"Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor," ujar Arsya.
Selain menyelamatkan korban, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial AB dan RN. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit telepon seluler.
"Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya," katanya.
>>> CORTIS Raih Kemenangan Keenam untuk "REDRED" di Music Core, Penampilan aespa hingga NMIXX
Arsya menilai respons cepat ini menunjukkan kesigapan Polri dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.