Polri mengusut dugaan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia. Selain itu, Polri berupaya mengevakuasi korban dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh.
>>> Manchester United Finis Peringkat Tiga Liga Inggris Usai Kalahkan Forest 3-2
Irhamni menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk penyelamatan dan evakuasi. Koordinasi dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Atase Kepolisian KBRI Malaysia.
Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur pada 16 Mei 2026 menerima laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap WNI berinisial DC asal Prabumulih, Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan pelaku penyelundupan timah ilegal.
>>> Perfect Crown dan Yumi's Cells 3 Kembali Puncaki Ranking Drama Terheboh Pekan Ini
Atpol KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat. Namun, setelah pengecekan ulang, diketahui lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum IPD Sepang.
IPD Sepang kemudian mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan penyelamatan. Korban DC akhirnya berhasil diselamatkan.
>>> CORTIS Raih Kemenangan Keenam untuk "REDRED" di Music Core, Penampilan aespa hingga NMIXX
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa membawa timah dari Indonesia dan dibujuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban mengalami penganiayaan.