unique visitors counter
⌂ Beranda News Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Anggota tim Lembaga Falakiyah PWNU DKI Jakarta mengamati hilal dengan teleskop di Masjid Hasyim Asyari, Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Keputusan ini diumumkan setelah sidang isbat yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026.

>>> AC Milan Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Genoa 2-1

IN2

Dalam sidang tersebut, Kemenag juga menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Dengan demikian, rangkaian ibadah haji dan kurban dapat berjalan sesuai kalender yang telah ditentukan.

Pemantauan Hilal di Jakarta

Proses pemantauan hilal dilakukan oleh tim Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.

in2

Mereka mengamati hilal menggunakan teleskop di Masjid Hasyim Asyari, Jakarta, pada Minggu (17/5/2026) sore.

Selain teleskop, tim juga menggunakan alat tradisional Rubuk Mujayab untuk memastikan visibilitas hilal.

Pemantauan ini menjadi bagian dari metode hisab dan rukyat yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan Zulhijah.

>>> Pramono Dukung Hukuman Berat untuk Pelaku Jambret WNA di Bundaran HI

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa hilal telah terlihat, sehingga memenuhi kriteria penetapan awal Zulhijah. Keputusan ini kemudian disahkan dalam sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama.

Makna Penetapan Idul Adha

Penetapan Idul Adha memiliki arti penting bagi umat Islam di Indonesia. Hari raya ini identik dengan ibadah kurban dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Dengan ditetapkannya 1 Zulhijah pada 18 Mei, maka puncak ibadah haji yaitu wukuf di Arafah akan jatuh pada 26 Mei.

Sementara itu, Idul Adha dirayakan keesokan harinya, 27 Mei 2026.

Umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya, termasuk bagi yang berniat melaksanakan kurban. Pemerintah juga mengingatkan agar kegiatan ibadah tetap mematuhi protokol kesehatan jika masih diperlukan.

>>> PPIH Embarkasi Makassar Terbangkan 392 JCH Asal Sultra ke Makkah

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan libur dan aktivitas keagamaan. Kalender Hijriah yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru