Agung Sedayu Group kerap disebut sebagai salah satu perusahaan yang memiliki keterkaitan erat dengan proyek pagar laut di PIK 2. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan tersebut, keterlibatan mereka terus menjadi bahan spekulasi publik.

"Jika penyidik serius, mereka harus menelusuri lebih jauh keterkaitan Ali Hanafi dan Agung Sedayu Group," tambah Ghufroni.

Baca juga: Bagaimana Jika Gagal Login Akun SNPMB 2025 karena Kesalahan Nama dan NIK Saat Registrasi? Berikut Solusinya

Selain Ali Hanafi, sejumlah nama lain yang muncul dalam kasus ini adalah Engcun, Mandor Memet, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sandi Martapraja, PT Agung Sedayu, Tarsin, dan Kabupaten Tangerang.
Langkah TNI AL dan KKP

TNI AL telah membuktikan komitmennya untuk menegakkan aturan di wilayah perairan Indonesia dengan membongkar pagar laut yang dianggap melanggar hukum. Sementara itu, Menteri KKP juga terus mengawasi dan menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan wilayah laut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proyek seperti ini tidak hanya memengaruhi ekosistem laut, tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.