unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda News Kemensos dan KPTDP Rumuskan Kriteria Kelayakan Penerima Bansos

Kemensos dan KPTDP Rumuskan Kriteria Kelayakan Penerima Bansos

Kemensos dan KPTDP Rumuskan Kriteria Kelayakan Penerima Bansos
Ilustrasi verifikasi data penerima bansos oleh Kemensos
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kementerian Sosial bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) merumuskan sejumlah kriteria ketat untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

Langkah ini bertujuan agar penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako lebih tepat sasaran.

>>> Kesepakatan Iran Hampir Tercapai, Penandatanganan dalam Beberapa Hari

alt top

Proses verifikasi diterapkan saat masyarakat mendaftar secara online melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos). Terdapat parameter khusus yang menjadi acuan untuk menyaring data pendaftar.

Parameter Verifikasi Penerima Bansos

Koordinator Gugus Tugas KPTDP, Rahmat Andika, menjelaskan bahwa kriteria program tersebut menambahkan beberapa data administrasi dari kriteria desil.

Menurut peraturan Kemensos, penerima PKH dan BPNT harus berada di desil empat ke bawah.

alt mid

Parameter kedua berkaitan dengan kepemilikan aset tanah. Warga yang mendaftar wajib memiliki sertifikat tanah maksimal satu buah.

Jika pendaftar berada di desil rendah namun menguasai tiga sertifikat tanah, sistem otomatis menyatakan tidak layak.

Faktor penggugur selanjutnya adalah kepemilikan kendaraan roda empat. Berdasarkan integrasi data dengan Korlantas, pemilik mobil tidak layak menerima bansos, sementara pemilik sepeda motor tetap bisa.

Batas maksimal upah bulanan juga menjadi indikator. Data pendapatan disinkronisasikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem membagi total upah dengan jumlah anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Jika hasilnya melebihi ambang batas 1,082 juta per kapita per bulan, pendaftaran otomatis ditolak.

>>> Spacex Melonjak 25% di Debut Wall Street, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama

Status ASN juga menjadi penggugur, kecuali PPPK paruh waktu. Hanya ASN full time yang tidak lolos.

Penggunaan daya listrik rumah tangga menjadi instrumen validasi berikutnya. Calon penerima wajib mengisi nomor ID pelanggan saat mengakses portal Perlinsos.

Jika konsumsi listrik di atas 41,5 kWh per kapita per bulan, maka terkena filter.

Kriteria ketujuh adalah pemeringkatan desil kesejahteraan.

Selain tujuh daftar negatif tersebut, pemerintah juga memberlakukan daftar positif yang mengacu pada data Dukcapil untuk memberikan pengecualian.

Melalui skema daftar positif, kelompok rentan seperti lansia tunggal di desil tinggi namun tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap bisa diloloskan.

Hal yang sama berlaku untuk keluarga dengan anggota penyandang disabilitas yang tinggal di RTLH.

Guna menekan exclusion error, KPTDP bersama Kemensos menerapkan Digital Public Infrastructure yang mengintegrasikan data dari delapan instansi secara real-time.

>>> AS Perketat Izin Ekspor Alat Medis Tertentu ke Korea Utara

KPTDP beranggotakan Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN, dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru